Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menyita uang sebesar Rp 20 juta lebih hasil penjualan sabu dari pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk pada Jumat (22/05/2020) lalu. Uang tersebut merupakan salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang disita petugas dari empat tersangka, masing-masing dua orang sebagai pengedar, satu orang kurir, dan satu orang pembeli. Dua tersangka pengedar asal Mantajun berstatus bapak dan anak disebutkan polisi berinisial JTM (48) dan YUS (19). Sedangkan dua tersangka lainnya adalah MS (22) warga Mantajun, dan BH (39) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Ungkap kasus Narkotika jenis sabu tersebut berlangsung sekira pukul 16.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi A1 dari masyarakat bahwa terlapor JTM sedang melakukan transaksi di rumahnya di Desa Mantajun. Baca Juga: Bapak dan Anak di Mantajun Ini Kompak Jualan Sabu Jelang Lebaran Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus menggunakan barang haram tersebut. "Kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto dan mendapat informasi bahwa dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya," ungkap Widi, Ahad (24/05/2020) siang. Tak membuang waktu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor JTM dan YUS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakai terlapor JTM juga di tas pinggangnya. "Masing-masing berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, kemudian di temukan lagi di kamar terlapor berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," jelas AKP Widiarti. Setelah ditunjukkan, lanjut Widi, terlapor JTM dan YUS mengakui telah menjual sabu sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil pada BH (39), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Barang haram tersebut, kata JTM dan YUS sebelumnya sudah diserahkan oleh MS (22) kepada BH. Saat diinterogasi, MS yang juga merupakan warga Desa Mantajun itu mengakui perannya sebagai kurir. "Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JTM berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), 8 pack platik klip kecil merk G tik, dan unit HP lipat merek Samsung warna silver," tutur Widi. Disita pula dari tersangka JTM uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan, 1 buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik, dan 1 buah korek api gas warna putih bening. Sedangkan BB yang berhasil disita dari terangka YUS berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram), dan 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu. "Petuga juga menyita uang tunai sebesar Rp 20.465.000 hasil penjualan sabu, 1 unit HP merek OPPO warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver, dan buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu," terang Widi. Sementara BB yang berhasil disita dari tersangka BH, lanjut Kasubbag Humas Polres Sumenep, yakni berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol M 3289 WJ warna merah kombinasi hitam. "Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Widiarti. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Transaksi Sabu Satresnarkoba Polres Sumenep Sita Rp 20 Juta Pengedar Sabu di Mantajun
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs