matamaduranews.com-SUMENEP-Satresnrakoba Polres Sumenep panen tangkapan tersangka kasus Narkotika jenis Sabu pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Dalam sehari, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap tiga kasus barang haram tersebut di tiga tempat berbeda dengan empat tersangka.
Honorer Disperindag Bangkalan
Kasus pertama yang diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka adalah IR (40), tenaga Honorer Disperindag Kabupaten Bangkalan yang beralamat KTP di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Tersangka IR berhasil ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering bertransaksi dan mengonsumsi Sabu.
Di hari penangkapan, tersangka diketahui akan melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah warga Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0,28 gram dan 0,32 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.
"Petugas juga mengamankan satu buah plastik klip kosong, satu unit HP merek SAMSUNG warna putih kombinasi Gold, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol L 5693 PH warna putih kombinasi hitam," ungkap AKP Widiarti, Selasa (24/11/2020) pagi.
PNS Guru SD asal Pamolokan
Tak berapa lama dari penangkapan Ir (40), seorsng PNS guru SD inisial DF (37) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep itu diamankan petugas, Senin (23/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB di depan pintu kamar Kost Jl. Lingkar Barat Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Seperti halnya penangkapan Ir, tersangka DF awalnya dilaporkan masyarakat sering bertransaksi dan mengonsumsi Sabu.
Adapun ketika diringkus, tersangka DF sedang membawa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,52 gram.
"Petugas juga menyita satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu celana Jeans pendek merek Rock Runner warna biru sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu unit sepeda motor merek Nasha Nopol M 2918 XB warna hitam," ujar AKP Widiarti.
Warga Parsanga dan Timur Jangjang
Masih di hari yang sama, Senin (23/11/2020) sekira pukul 15.45 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus dua tersangka Narkotika jenis Sabu asal Desa Parsanga dan Desa Timur Jangjang di dua lokasi.
Tersangka NSJ (27), warga Desa Parsanga yang tinggal di rumah kontrakan di Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor ditangkap anggota Satresnarkoba di halaman rumah warga di Jl. Paliat, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Sedangkan tersangka MF (33), warga Desa Timur Jangjang yang tinggal di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget berhasil diamankan di dalam rumah kontrakan yang ditinggali NSJ.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan NSJ dan MF sama seperti dua tersangka sebelumnya.
Masyarakatlah yang menginformasikan bahwa tersangka NSJ alias Panjang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Perumnas Giling Sumenep.
"Tersangka diringkus petugas saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu," kata AKP Widiarti, Selasa (24/11/2020).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kantong plasik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan bagian depan atas yang dikenakan NSJ.
Sedangkan hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisi Sabu ukuran kecil dan ukuran sedang dibungkus sobekan tisu dan sobekan plastik warna hitam.
"Kedua barang haram tersebut ditemukan petigas di dalam saku jaket warna silver yang digantung di dalam kamar kontrakan tersangka," imbuh AKP Widi.
Di lokasi yang sama, ditemukan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 10.650.000,- hasil penjualan Narkotika jenis Sabu, dan sebuah timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
Usai petugas melakukan penggeledahan, datanglah tersangka MF masuk ke ruang tamu kontrakan NSJ untuk menyetorkan uang penjualan Narkotika jenis Sabu yang berhasil dijual warga Timur Jangjang itu.
Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MF dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp 250 ribu hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang akan disetorkan kepada NSJ, dan uang tunai Rp 159 ribu hasil keuantungan penjualan Sabu.
"Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan 2 unit HP dan 2 sepeda motor," jelas AKP Widiarti.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka IR (40) dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka DF (37) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka NSJ (27) dan MF (33) dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply