matamaduranews.com-SUMENEP-Di tengah musibah Covid-19 alias Virus Corona yang perlu diwaspadai, warga Sumenep dikejutkan perilaku MTH (20) yang menyebarkan video panas (berhubungan badan) dengan mantan pacarnya.
MTH seakan tanpa dosa mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak 10 kali dengan MN (16) selama 2 tahun menjalani pacaran.
Kepada polisi, pemuda asal Kecamatan Batuan ini sengaja menyebar video panas setelah dirinya sakit hati pasca diputus cinta oleh MN.
Salah satu adegan panas itu, sengaja disebar MTH via Grup WhatsApp (WA). Masih belum puas, MTH mengirim tangkapan layar video panasnya ke ponsel MN.
Gadis asal Kecamatan Kota Sumenep ini pun geram. MN langsung melaporkan perbuatan MTH ke Polres Sumenep.
Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun dan sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," kata AKBP Deddy Supriadi saat rilis, Jumat (27/3/2020).
Dikatakan, merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp lalu mengcapture kiriman video panas di grup WhatsApp itu dan mengirimkan ke korban (MN).
"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.
Ibad, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply