matamaduranews.com-SUMENEP-Satu dari tiga kasus yang diungkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam Konferensi Pers, Senin (13/01/2020) siang adalah penangkapan kurir narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam kasus ini berinisial M (44), warga Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, yang dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Sabtu (11/01/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, pekerja mebel tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram di dalam rumahnya sendiri di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Barang bukti (BB) tersebut berada dalam 2 poket/kantong plastik klip kecil dengan masing-masing berat kotor ± 1,25 gram, dan ± 0,57 gram.
“Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merek Hemaviton C 1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang sedotan plastik warna putih,†kata Kapolres Deddy, Senin (13/01/2020) siang.
Selain itu, turut diamankan pula 1 buah korek api gas warna hijau, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 unit handphone merek LG warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 62 ribu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam kasus ini tersangka M bertindak menerima pembelian atau perantara alias menjadi kurir sabu. Tersangka melakukan pembelian sabu sebanyak 2 poket itu dengan harga Rp 1.200.000 dan mendapat upah Rp 100 ribu.
“Tersangka sudah sering menjadi perantara dalam pembelian sabu,†kata AKP Widiarti, Ahad (12/01/2020) kemarin.
Dari penangkapan tersangka M, Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial S di Kecamatan Kota Sumenep.
S diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,3 gram yang berada dalam 3 poket/kantong plastik klip kecil, sehingga total BB yang diamankan petugas dari kedua tersangka kurang lebih seberat 5 gram sabu.
Pada penangkapan S, sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone merek Samsung warna putih, uang senilai Rp 150 ribu, beserta bungkus rokok dan tisu warna putih juga turut diamankan petugas dan ditunjukkan pada awak media oleh Kapolres Deddy saat Konferensi Pers.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,†tegas Deddy.
Hasil interogasi di depan awak media, tersangka M mengaku telah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun terakhir, namun tidak secara terus menerus. Sedangkan tersangka S yang berprofesi sebagai petani, telah mengkonsumsi barang haram itu selama 6 bulan.
“Barangnya didapat dari mana, itu masih kita selidiki. Itulah sulitnya pengungkapan kasus narkoba, karena jaringannya karena menggunakan sistem sel, terpisah,†pungkas Kapolres Deddy.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply