matamaduranews.com-SUMENEP-1 oknum ASN Pemkab Sumenep dan 2 oknum PHL harus meringkuk di Mapolres Sumenep setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Lenteng, Minggu (28/06/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga oknum itu, melakukan pungli kepada pedagang yang hendak menempati los atau lapak baru di Pasar Lenteng. Padahal, penempatan los itu gratis dengan cara diundi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki saat dikonfirmasi Mata Madura menjelaskan, modus ASN yang bertanggung jawab di pasar tradisional menyuruh PHL untuk memungut uang ke tiap pedagang yang akan menempati los baru dibangun.
“Satu los (tempat) dikenakan Rp 2 juta,†kata AKP Dhany Rahadian Basuki, Senin (29/06/2020) di ruang kerjanya.
Saat PHL menarik pungutan uang dari para pedagang Pasar Lenteng, Tim Pidkor Polres Sumenep langsung menyergapnya.
Dari hasil tangkap tangan terkumpul uang Rp 15,3 juta. Belum semua terkumpul karena para pedagang ada yang membayar dengan cara mencicil.
“Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik, baru penetapan tersangka,†imbuh Kasatreskrim baru itu.
Saat ini, ketiga oknum yang diduga melakukan pengutan liar ditahan di Mapolres Sumenep.
“Segera proses tuntas, karena pungutan ini tidak ada dasarnya. Ini bisa dikatakan pungutan liar,†tegas AKP Dhany.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply