matamaduranews.com-SUMENEP-Polsek Raas, Sumenep meringkus pemuda bawa Sabu yang baru turun dari Kapal Feri Dharma Kartika di Pelabuhan Utama Raas, Desa Brakas, Sabtu (28/11/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka insial ZR (28) warga Jl. KH Mansyur Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep itu dilakukan anggota Polsek Raaa pada pukul 13.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, ZR diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Raas.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Raas mendapatkan informasi ada seseorang sedang menumpang Kapal Feri Dharma Kartika dengan ciri-ciri sebagaimana disebutkan oleh informan.
"Setelah diketahui orang dimaksud turun dari Kapal Feri Dharma Kartika langsung ditangkap oleh anggota Polsek Raas," kata AKP Widi, Ahad (29/11/2020) pagi.
Hasil penggeledahan badan tepatnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok GG Surya isi 12 di saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.
Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor masing-masing 2,24 gram dan 2,20 gram.
"Tersangka mengakui Sabu tersebut sebagai barang miliknya," imbuh AKP Widi.
Selain barang bukti Sabu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek I-CHERRY tipe C1-01 warna hitam, dsn sejumlah rokok dengan merek berbeda.
Disita pula 1 buah korek gas merek Hugo, 1 dompet warna cokelat, 1 tas slempang warna cokelat bertuliskan RAFELA, dan uang tunai berjumlah Rp 258.000.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply