matamaduranews.com-SUMENEP-Polsek Masalembu, Polres Sumenep meringkus budak Sabu inisial PR (42) pada Ahad (4/10/2020), sekira pukul 01.15 WIB.
Warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep tersebut diringkus polisi di dalam sebuah kamar rumah milik warga desa setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan PR berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Masalembu.
Kemudian anggota Polsek Masalembu melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi posisi terlapor berada di sebuah rumah warga dan akan melakukan transaksi Narkotika.
"Petugas Polsek Masalembu langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor PR yang saat itu berada di kamar rumah warga di Desa Masalima," ungkap AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020).
Dari TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,20 gram lantai kamar rumah.
"Kemudian petugas Polsek Masalembu menginterogasi PR dan dilakukan penggeledahan di rumahnya," imbuh Widi.
Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti di bawah karpet berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,20 gram dan 0,30 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, yang semuanya diakui oleh tersangka PR sebagai miliknya.
Kini, tersangka berikut barang buktinya, termasuk 1 unit HP merek Samsung warna biru kombinasi hitab bersilikon, sudah diamankan di Kantor Polsek Masalembu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply