matamaduranews.com-SUMENEP-Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep meringkus penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial HM (50) di warung kopi Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding.
Warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep tersebut diringkus petugas Polsek Ganding pada Senin (3/03/2020) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap HM berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam melakukan penyelidikan terhadap terlapor penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding.
Setelah penyelidikan pertama, petugas kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Senin (3/03/2020) sekira pukul 00.30 WIB dan menemukan terlapor penyalahguna Narkotika jenis sabu sedang berada di sebuah warung.
"Petugas menemukan pelaku lahgun Narkoba ini di warung kopi Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding," jelas AKP Widiarti, Senin (9/03/2020) pagi.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Sumenep Ringkus Pemuda Hendak Transaksi Sabu di Bengkel
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku jaket yang dipakai oleh HM ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat pipet terbuat dari kaca, yang terdapat lipatan 1 pocket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu.
Sabu sisa pakai yang dimasukan oleh HM ke dalam lubang pipet tersebut diketahui beratnya sekitar 0,33 Gram dan langsung disita oleh petugas.
Selain itu, petugas juga mengamanakan 1 buah sedotan terbuat dari plastik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP merek Polytron, dan 1 potong jaket warna cokelat yang dipakai oleh pelaku.
"1 pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,42 Gram juga ditemukan di bawah tempat duduk pelaku sewaktu dilakukan penangkapan diwarung tersebut," imbuh AKP Widiarti.
Saat ini HM berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polsek Ganding dan dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply