matamaduranews.com-JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan 7 hektare ladang Ganja di area Gunung Leuser, daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain memusnahkan ladangnya, polisi berhasil mengagalkan 529 kilogram Ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul Ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus Ganja kering dengan berat 223,95 kilogram Ganja pada 9 Juni 2021, hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
"Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket Ganja dengan berat 3044,60 kilogram," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021)).
Empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang Ganja.
"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," jelas Argo.
Sebanyak 7 haktare ladang Ganja tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang Ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram Ganja Rp 4 juta, Argo menyebut nilai dari ladang Ganja tersebut sebesar Rp 842 miliar.
Namun yang lebih penting dari itu, lanjut Argo, pemusnahan ladang Ganja di Gunung Leuser dengan cara dibut pohon lalu dibakar tersebut, Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.
"Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang, sehingga 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja," demikian tandas Argo. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply