Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama dua pekan terakhir di awal bulan Januari 2020. Tiga kasus kriminal dan narkotika tersebut yakni berupa tindak pidana pelemparan bondet, tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan, dan jual beli atau kurir narkotika jenis sabu. Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat rilis di Mapolres setempat pada pukul 13.30 WIB mengungkap satu persatu kasus tersebut sambil menunjukkan 7 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan kepada awak media. Didampingi Kasat Narkoba AKP Jaiman, dan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kapolres Deddy menyampaikan, untuk kasus pelemparan bodet ada tiga tersangka asal Kecamatan Lenteng berinisial ME (40), FM (32), dan MA (40) yang dilakukan penangkapan pada Jumat (3/01/2020) lalu. Dalam kasus yang terjadi beberapa bulan lalu ini, FM bertindak sebagai pembuat bondet bekerjasama dengan ME atas permintaan tersangka MA. Sedangkan motif pelemparan bondet yang beruntung tidak memakan korban itu diketahui karena persoalan asmara. “Jadi, tersangka MA ini sakit hati karena mantan istrinya dinikahi orang lain. Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKBP Deddy Supriadi, Senin (13/01/2020). Untuk kasus kedua, yakni tindak pindana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan tersangka AF (26) bersama AS (45), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang terhadap korban bernama Abdus Salam  (39) yang merupakan tetangga satu desa tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/01/2020) siang sekira pukul 12.30 WIB di teras samping rumah korban. Motifnya, kata Kapolres Deddy, tersangka AF sakit hati lantaran dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh korban. “Tersangka AF kemudian mengajak tersangka AS melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga dilerai oleh para saksi di situ, kemudian dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Sumenep,” jelasnya. Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok dan celurit itu, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan karena berusaha menangkis serangan kedua tersangka. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep, yakni kurir narkotika jenis sabu. Tersangka dalam kasus ini berinisial M (44), warga Aeng Panas, Kecamatan Pragaan yang dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram pada Sabtu (11/01/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB. “Dari penangkapan tersangka M ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Kecamatan Kota Sumenep dengan barang bukti sabu 3,3 gram,” jelas Kapolres Deddy. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Polres Sumenep Ungkap Tiga Kasus Hasil Dua Pekan dari Kriminal sampai Narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Kurir Narkotika

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru