matamaduranews.com-SUMENEP-Unit Resmob Polres Sumenep telah berhasil ungkap tersangka pembuang bayi di tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura.
Kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki oleh warga Desa Gapura Tengah yang sedang mencari rumput di belakang Puskesmas Gapura terjadi sebulan lalu, tepatnya pada Jumat (18/09/2020) pagi.
Usai kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga hari ini, Jumat (16/10/2020) sore, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap dua orang tersangka pembuangan bayi itu.
"Tersangkanya ada dua, seorang perempuan insisial YF (17) dan seorang laki-laki inisial AD (24). Keduanya warga Desa Gapura Barat," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (16/10/2020).
Dijelaskan, sekira pukul 15.30 WIB tadi sore, Unit Resmob Polres Sumenep mendapat informasi keberadaan tersangka.
Kemudian, pada pukul 16.00 WIB petugas melakukan penyanggongan di sebelah rumah tersangka YF dan AD dilanjutkan dengan penangkapan keduanya.
"Tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 308 KUH Pidana," tandas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply