matamaduranews.com-SUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka tiga orang yang diduga melakukan Pungli di Pasar Tradisional Lenteng, Senin (29/06/2020) kemarin.
Penetapan tersangka ketiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Ahad (28/06) tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Ya udah lah (ditetapkan sebagai tersangka). Kalo belum ya ngga bisa saya tahan,†kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, Selasa (30/06/2020).
Penahanan terhadap ketiga terduga pungli kios di Pasar Lenteng itu dilakukan sejak Senin (29/06) kemarin usai ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
"Sudah ditahan kemarin," jelas AKP Dhany.
Baca Juga: Polres Sumenep OTT 3 Orang Diduga Lakukan Pungli di Pasar Lenteng, Ini Modusnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep melakukan OTT terhadap ketiga orang tersebut di Pasar Tradisional Lenteng pada Ahad (28/06/2020) lalu.
Giat OTT itu dilakukan terkait dugaan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh petugas Pasar Lenteng dengan modus setiap pedagang diminta membayar Rp 2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru.
Ketiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut, dua di antaranya berstatus PHL (Pekerja Harian Lepas), sedangkan satu orang lainnya merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Sumenep.
“2 PHL sama 1 PNS, Mas. Yang nangkap Pidkor dibantu Resmob,†kata AKP Dhany, Ahad (28/06/2020) lalu.
Dalam kasus pungli di Pasar Lenteng tersebut, kedua PHL berinisial J dan SB menurut Kasatreskrim berperan sebagai kaki tangan dari si PNS yang berinisial MS.
“Pelakunya (PNS, red), 2 PHL kaki tangannya,â€Â ungkap AKP Dhany.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply