matamaduranews.com-SUMENEP-Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng.
Tiga orang yang diringkus pada Minggu (28/06/2020) sekira pukul 10.00 WIB tersebut, satu di antaranya merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sisanya adalah PHL (Pegawai Harian Lepas).
Mereka diringkus lantaran diduga melakukan pungli kepada pedagang yang hendak menempati kios atau lapak baru di Pasar Lenteng. Padahal, penempatan itu seharusnya dilakukan dengan cara diundi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki mengungkapkan, modus yang dilancarkan ASN yang bertanggung jawab di pasar tradisional tersebut yakni dengan membawa PHL untuk memungut uang kepada pedagang yang akan menempati los yang baru dibangun.
"Satu los (tempat) dikenakan Rp 2 juta," kata AKP Dhany Rahadian Basuki, Senin (29/06/2020) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penangkapan waktu itu dilakukan saat PHL menarik pungutan terhadap para pedagang yang akan menempati Los baru di Pasar Lenteng.
"Jumlah uang yang terkumpul ada Rp 15,3 juta. Belum semuanya diambil pada saat kami tangkap," ujar AKP Dhany.
Saat ditangkap, belum semua pedagang membayar pungutan itu secara penuh (cash). Menurut AKP Dhany sebagian ada yang masih membayar dengan cara dicicil.
"Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik, baru penetapan tersangka," imbuh Kasatreskrim baru itu.
Namun, karena semua terlibat, yakni satu yang memberi perintah (ASN), kemudian dua orang lainnya sebagai eksekutor (PHL), maka ketiganya berpotensi menjadi tersangka.
“Segera proses tuntas, karena pungutan ini tidak ada dasanya. Sehingga, ini bisa dikatakan pungutan liar,†tegas AKP Dhany.
Saat ini, ketiga oknum yang diduga melakukan pengutan liar kepada pedagang yang hendak menempati Los baru di Pasar Tradisional Lenteng tersebut ditahan oleh petugas Polres Sumenep.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply