matamaduranews.com-SUMENEP-Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur tataniaga, termasuk tembakau, hanya menguntungkan pengusaha.
Karena itu, ia menyebut Perda Tataniaga yang mengatur jual beli tembakau tersebut sudah kadaluarsa. Sehingga, perlu dilakukan direvisi supaya tidak menyebabkan harga tembakau di Sumenep anjlok seperti saat ini.
"Jika kita analisis, Perda tersebut hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan petani. Untuk itu, perlu direvisi lagi," ucapnya di lobi DPRD Sumenep, Selasa (22/09/2020).
Dengan Perda yang baru, Juhari yakin bisa mengatur pola komunikasi pihak pabrik dengan petani. Misalnya, sebelum musim panen, pihak perusahaan sudah menyampaikan tata cara pembelian serta kouta yang akan diserap oleh pabrik.
"Walaupun tembakau tidak masuk dalam sembilan kebutuhan pokok, haru diubah. Ya, minimal Perda itu tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, akan tetapi petani juga bisa untung," tuturnya.
Selama ini, Juhari menilai Pemerintah Daerah tidak bisa menaklukkan pabrikan, karena jika ditekan pabrik tidak mau membeli tembakau Sumenep. Makanya, ia menganggap Pemerintah Daerah dan pabrikan belum bisa membangun komunikasi yang baik.
"Selama ini pemerintah daerah tidak memiliki power untuk menekan pabrik. Untuk itu, Perda Nomor 6 Tahun 2012 perlu direvisi. Sehingga, tahun depan ada angin segar untuk petani tembakau," ucap Politisi PPP itu.
Untuk diketahui, harga tembakau di kalangan petani saat ini berkisar antara Rp 30 ribu sampai Rp 20 ribu ke bawah. Dengan kisaran harga ini, petani tembakau di Sumenep banyak yang mengeluh, karena merugi.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply