Hukum dan Kriminal
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Sumenep Diringkus Polisi
matamaduranews.com-SUMENEP-Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura.
Dua peria itu dibekuk polisi karena terlibat pencurian sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, CET berperan sebagai pencuri sepeda motor scoopy milik Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Sedangkan IL yang warga Betes, Dasuk menjadi penadah sepeda motor curian karena menerima gadai sepeda curian.
Dikatakan, sepeda itu dicuri CET saat Imam Zakasi menaruh sepeda motornya di rumah kost-nya, di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Imam melapor ke Polisi. Petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor yang diketahui berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk.
Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud (Desa Kecer, red).
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kaniy Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat,
terang AKP Widi.
"Barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol M 5621 XF," tambahnya Kamis (1/4/2021).
Menurut Widiarti, IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai sepeda tersebut dari CET seharga Rp 2 juta.
Dari keterangan IL Unit Resmob langsung menangkap CET setelah mengetahui keberadaannya.
"CET diketahui sedang berada di salah satu warnet, tepatnya di jalan Dokter Cipto, Kecamatan Kota Sumenep ketika kami tangkap," terang Widi.
Saat ini, tandas Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, IL dan CET beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.
'Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian," pungkas Kasubag Widi.
Rusydiyono, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply