matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang pemuda berinisial IR (21) diringkus Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/08/2020) lalu. Pasalnya, pemuda Sapeken tersebut menggagahi gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap korban inisial YU (16) berawal dari desas-desus yang berkembang di masyarakat bahwa korban yang masih berstatus pelajar telah hamil karena digagahi oleh IR.
AD (69) yang merupakan orang tua korban mendengar bahwa anaknya jadi pembicaraan warga setelah diberitahu tetangganya pada Kamis (29/07/2020) lalu.
Dalam informasi itu juga disebutkan bahwa YU kabarnya pernah bercerita kepada teman-temannya di sekolah sehingga desas-desus tersebut sampai kepada guru korban.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, AD yang baru mengetahui kabar miring tentang YU itu langsung menanyakan kepada sang anak.
“Kepada ayahnya, korban bercerita memang telat datang bulan ( tidak menstruasi) dan membenarkan pernah disetubuhi oleh IR sebanyak tiga kali,†kata AKP Widiarti, Senin (24/08/2020) siang.
Setelah mendengar penjelasan YU, AD langsung memeriksakan anaknya itu ke bidan. Dan hasilnya, YU dinyatakan positif hamil 3 bulan lebih, sehingga AD melaporkan kejadian tersebut kepada Pak Bacok, Kepala Dusun Keramat, Desa Saur Sebus, Kecamatan Sapeken.
“Setelah dilakukan mediasi di rumah Pak Bacok, terlapor IR bersedia menikahi korban, tetapi tidak mengakui melakukan perbuatan itu,†terang AKP Widi.
Karena mediasi pertama tidak mulus, dilakukanlah pertemuan kedua di rumah Moh. Saleh, Kepala Desa Saur Saebus. Namun, IR tetap tidak mengaku bahwa dia melakukan persetubuhan terhadap YU, meski kembali menegaskan bersedia menikahi korban.
Lalu malam harinya, orang tua IR mendatangi orang tua YU di rumahnya untuk menyampaikan bahwa sang anak sudah mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban.
“Menurut orang tua IR, terlapor tidak mengakui perbuatannya sewaktu di rumah kepala dusun dan rumah kades karena merasa malu mengaku di depan banyak orang,†jelas AKP Widiarti.
Karena pihak keluarga korban merasa dipermainkan, akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken pada Kamis (6/08/2020). Kemudian, terlapor IR berhasil ditangkap pada Selasa (8/08/2020).
“Akibat perbuatannya terlapor dikenakaan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,†tandas AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply