matamaduranews.com-SUMENEP-Beralasan demi penuhi kebutuhan sehari-hari, pemuda Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep inisial KSI (33) ngembat Sapi Ahmad Fauzi (20) yang lagi diangon di sawah.
Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) pagi, sekira pukul 09.00 WIB, di area persawahan sekitar makam Asta Gumok Dusun Brambang, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget.
Kronologi Pencurian
Aksi KSI mencuri sapi yang lagi diangon di sawah itu gagal karena diketahui oleh dua saksi, Eni Widiyowati (39) dan Heni. Keduanya warga Dusun Brambang, Desa Kalimo'ok.
Eni dan Heni sempat menegur KSI saat menuntun seekor sapi ke jalan raya. Keduanya bertanya 'mau di bawa ke mana Sapi itu'.
Namun, KSI dengan santai menjawab, sapi yang kemudian diketahui bukan miliknya tersebut 'mau dijual ke pasar'.
Melihat sapi yang dibawa KSI berontak, saksi Eni curiga, sehingga menghubungi R. Faisal Rizal yang kebetulan ada di undangan nikahan bersama Ahmad Fauzi dan Sulaiman.
Kemudian, Faisal, Ahmad Fauzi dan Sulaiman pun mendatangi TKP. Dan ternyata seekor sapi yang dibawa KSI itu bukan milik tersangka, melainkan milik Ahmad Fauzi.
"Korban sebelumnya mengikat sapinya tersebut di area persawahan asta Makam Gumok Dusun Brambang, Desa Kalimook," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (5/11/2021) malam.
Korban Lapor Polisi
Pihak Kepolisian baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah mendapat laporan dari Ahmad Fauzi sekira pukul 09.30 WIB.
Korban menelepon anggota Polsek Kalianget yang sedang Patroli, menginformasikan bahwa beberapa warga Desa Kalimo'ok telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sapi.
"Mendapat laporan warga, anggota Polsek Kalianget mendatangi TKP, tapi warga sudah mengamankan dan membawa pelaku ke Balai Desa Kalimo'ok," ujar AKP Widiarti.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Kalianget mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Kantor Polsek Kalianget.
Barang bukti berupa seekor Sapi Betina warna bulu cokelat, umur 3 tahun dalam keadaan mengandung 4 bulan juga turut diamankan bersama seutas tali pengikat sapi warna hijau sekitar 5 meter dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol M 5175 VZ milik KSI.
Motif Pencurian
Kepada Polisi, KSI mengakui perbuatannya telah mengambil seekor sapi milik Ahmad Fauzi seorang diri di area persawahan.
Pelaku mengambil tali tampar yang mengikat ke kepala sapi yang sebelumnya diikat oleh korban. Kemudian sapi tersebut dibawa pelaku dengan cara dituntun ke arah selatan menuju jalan raya untuk dijual ke Pasar Sapi.
"Sapi itu hendak dijual ke Pasar Sapi Bangkal Sumenep dan hasilnya akan digunakan pelaku kebutuhan sehari-hari," jelas AKP Widiarti.
Sayang, sebelum seekor sapi curian itu berhasil dijual, pelaku keburu diamankan oleh sejumlah warga Desa Kalimo'ok, lalu diserahkan ke anggota Polsek Kalianget.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Pencurian Hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply