matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang pemuda Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng gagal jualan Narkotika jenis Sabu di sebuah warung di jalan Raya Pelabuhan Dusun Tambangan, Desa Kalianget, Timur Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Upaya transaksi Sabu oleh pemuda Cangkreng inisial HD (88) tersebut digagalkan oleh Reskrim Polsek Kalianget pada Jumat (15/10/2021) malam kemarin.
Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu itu seperti biasa berawal dari laporan masyarakat yang langsung diselidiki oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalianget, Sumenep.
Hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa pemuda yang awalnya diduga berasal dari Kecamatan Guluk-Guluk itu berada di dalam sebuah warung di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Tak menunggu lama, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor. Yang kemudian diketahui beralamat Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam sebungkus rokok Marlboro di sebelah terlapor," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (16/10/2021) siang.
Polisi menemukan 1 kantong plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram pada sebungkus rokok itu.
Sehingga, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Kalianget guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply