matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus narkoba di Sumenep makin merajalela. Terbaru seorang pemuda bernama Matyani (30) menggelapkan motor temannya demi membeli Narkotika jenis Sabu.
Kasus penggelapan motor dengan ancaman kekerasan sekaligus Narkotika jenis Sabu ini berhasil diungkap Polsek Kangean pada Kamis (7/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Mat, panggilan akrab warga Dusun Beringin I, Desa Duko, Kecamatan Arjasa itu, diringkus polisi di Jalan Raya Desa Arjasa, tepatnya di Simpang Tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningsih menuturkan, penangkapan Mat berdasar laporan saksi bernama Hendri Faisal pada Kamis (7/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Hendri datang ke Mapolsek Kangean melaporkan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor Beat Street warna silver dengan Nomor Registrasi DK-7549-OZ miliknya yang dilakukan oleh Mat.
"Saat dilakukan pemeriksaan, saksi menerangkan terlapor menggelapkan sepeda motor miliknya untuk membeli Narkotika jenis Sabu," kata AKP Widiarti, Jumat (8/01/2020) lalu.
Laporan korban itu kemudian diperkuat dengan informasi dari seorang perempuan bernama Yuli. Ke Pihak Polsek Kangean, Yuli mengaku dirinya telah menerima gadai seoeda motor dari Mat.
Terlapor menggadaikan motor itu dengan cara memaksa. Karena takut dengan ancaman Mat yang membawa pedang, akhirnya Yuli menerima gadai motor Beat dari Mat yang ternyata milik korban Hendri.
"Motor tersebut diserahkan Yuli ke Polsek Kangean sebagai bukti," tutur AKP Widi.
Berdasar dua laporan para korban, anggota Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Mat berada di rumahnya, dicurigai menyimpan Narkotika.
Anggota pun melakukan penangkapan terhadap Mat, namun terlapor sempat melakukan perlawanan menggunakan sebuah pisau dengan panjang 27 cm.
Mat hendak menusuk 1 anggota Polsek Kangean, namun tak berhasil.
Karena melawan, anggota Polsek Kangean melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan Mat dengan menembakkan timah panas ke paha kanan terlapor.
"Setelah itu, qnggota Polsek Kangean membawa terlapor ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis," terang AKP Widiarti.
Kemudian, lanjut Kasubbag Humas Polres Sumenep itu, anggota Polsek Kangean melakukan penggeledahan di rumah Mat.
Mereka menemukan 1 Poket/plastik klip kecil berisi Sabu dan 1 buah kaca pipet yang terdapat sisa sabu dibungkus dengan tisu.
Barang bukti tersebut ditemukan anggota Polsek Kangean di bawah tempat tidur Mat, yang digunakan untuk bersembunyi saat dilakukan penangkapan.
"Setelah ditunjukkan, terlapor Mat mengakui barang bukti itu miliknya," jelas Widi.
Polisi juga mengamankan sebuah parang dengan panjang 69 lengkap dengan sarungnya, dan sebuah pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung yang dibawa saat menggadaikan motor pada Yuli.
Termasuk sebuah pisau dengan panjang 27 cm lengkap dengan sarungnya yang dipakai untuk melawan saat dilakukan penangkapan.
"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Widiarti.
Sementara akibat perbuatannya, Mat dikenakan penerapan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Sekaligus juga Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply