matamaduranews.com-SUMENEP-Hidayatur Rahman (31), pemuda Arjasa yang digerebek polisi, Selasa (4/1/2022) malam, ternyata beli Sabu dari orang Sampang.
Dayat digerebek polisi saat membungkus Sabu di kamar rumahnya di Desa Angon-Angon, Arjasa sekira pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, anggota Polsek Kangean mengamankan sebanyak 8 poket Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 67,39 gram dari tersangka Dayat.
Pemuda Arjasa itu mengaku beli Sabu tersebut dari orang Sampang yang dikenalnya lewat telepon tanpa mengetahui namanya.
"Narkotika jenis Sabu itu diterima tersangka dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telepon dengan nomor HP 087850557228," kata AKP Widiarti, Rabu (5/1/2022) pagi.
Barang haram tersebut dikirim ke Pulau Kangean melalui kapal laut Express Bahari. Kemudian, Dayat mengemasnya sendiri untuk diedarkan ke luar pulau.
"Tersangka akan mengirim Sabu itu secara ecer ke Pulau Sapeken," tutur AKP Widiarti.
Selain barang bukti Sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone warna biru muda, sebuah dus bekas warna cokelat bertuliskan NIZAM, 2 buah lakban cokelat, sebuah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, dan 1 botol bekas air mineral yang terdapat 3 buah pipet kaca.
Sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT, sebuah sparepart slebor sepeda motor warna hitam, 3 plastik klip warna bening bekas bungkus Sabu, 5 pipet kaca, dan 1 korek api gas.
"Setelah itu, petugas meggeledah jok sepeda motor tersangka dan menemukan 4 poket Narkotika jenis Sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 set baterai isi 5 buah dan 1 bok plastik klip warna bening," jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, pemuda Arjasa itu dikenakan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
"Tersangka Dayat dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply