matamaduranews.com-SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengumumkan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru.
Informasi tersebut diketahui melalui Pengumuman Nomor : 810/2371/435.203.4/2021 tentang Pengumuman Lulus dan Penetapan Usul Nomor Induk Peserta Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Sumenep Tahun Anggaran 2021 per tanggal 24 Desember 2021.
Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, terdapat 560 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap I.
Kata Sekda Edy, pengumuman kelulusan itu merujuk pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12084/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021.
Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi (Foto Rusydiyono/Mata Madura)
Selain itu, Edy juga menyebut surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik.
"Peserta yang dinyatakan lulus wajib bergabung dalam grup telegram melalui link telegram kami https://t.me/+5Gma8FDjSYo0NmZl dan berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk dalam rangka Pengangkatan PPPK Pemkab Sumenep Tahun 2021," kata Sekda Edy, Jumat (24/12/2021).
Menurut Sekda Edy, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan lulus dalam pemberkasan proses penetapan Nomor Induk untuk pengangkatan PPPK Pemkab Sumenep Tahun 2021.
Berbagai ketentuan tersebut, tambahnya, bisa diakses peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan lulus di laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sumenepkab.go.id.
"Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri," tegas mantan Kadis PU Bina Marga ini.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid, mengimbau pelamar untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id atau http://bkpsdm.sumenepkab.go.id. Sebab, kelalaian dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Sumenep Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat perubahan terhadap pengumuman atau informasi, maka yang digunakan adalah pengumuman atau informasi terakhir," terang Madjid. (*)
Write your comment
Cancel Reply