matamaduranews.com-Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 membludak.
Pada tanggal 25 November 2022. Pemkab Sumenep mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Dikutip dari situs: bkpsdm.sumenepkab.go.id, hasil seleksi administrasi pelamar diketahui ada yang tak memenuhi syarat dan ada yang memenuhi syarat.
Dalam pengumuman Nomor : 810/2258/435.203.4/2022 itu disebutkan; pelamar yang lulus seleksi dan tidak lulus seleksi administrasi, sama-sama diumumkan.
"Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan LULUS SELEKSI Administrasi. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Adminitrasi," begitu bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi a/n Bupati Sumenep.
BKPSDM Sumenep selaku panitia seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan memberikan kesempatan sanggah kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
"Masa sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi paling lama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 25-27 November 2022 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," begitu bunyi dalam pengumuman itu.
Sedangkan pengumuman hasil sanggah pada 29 November 2022.
Seperti diketahui, Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 sebanyak 55 formasi Tenaga Kesehatan, meliputi : dokter, tenaga perawat dan apoteker.
Apabila pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dinyatakan lulus. Pelamar harus bersedia ditugaskan di sejumlah Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Sumenep sebagaimana tertuang dalam pengumuman. (*)
Write your comment
Cancel Reply