matamaduranews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan pada tahun Anggaran 2022.
Mengutip pengumuman di website: bkpsdm.sumenepkab.go.id, ada 55 formasi Tenaga Kesehatan yang hendak diambil.
Mulai dari dokter, tenaga perawat dan apoteker.
Pengumuman Seleksi, tanggal 01 November s.d 14 November 2022
Pendaftaran Seleksi Administrasi
01 November s.d 15 November 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 16 November 2022
16 s.d 18 November 2022 16 s.d 20 November 2022 Masa Sanggah
21 November 2022 29 November s.d 13 Desember 2022 Jawab Sanggah
Mereka pegawai tenaga kesehatan yang apabila lulus nantinya harus bersedia ditugaskan di sejumlah Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Sumenep sebagaimana tertuang dalam pengumuman.
Pengumuman yang ditandatangani Plh Sekda Sumenep, H Ahmad Masuni ini, menyebutkan, penerimaan PPPK untuk tenaga kesehatan ada dua kriteria:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori ll yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan (paling lambat) tanggal 1 April 2O22.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid
"Adapun ketentuan persyaratan dimaksud bisa dilihat di website bkpsdm.sumenepkab.go.id," sebut Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid via WhatsApp kepada Mata Madura, Rabu 2 November 2022.
Atau untuk lebih lengkapnya terkait Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Pemkab  silahkan download file dibawah ini, begitu bunyi pengumuman yang tayang di website bkpsdm.sumenepkab.go.id.
https://bkpsdm.sumenepkab.go.id/read-penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-sumenep-tahun-anggaran-2022. (*)
Write your comment
Cancel Reply