Hukum dan Kriminal
Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep ke Kejari Tanpa Tersangka, Begini Penjelasannya
matamaduranews.com-SUMENEP-Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dari Polres ke Kejari Sumenep selama ini cukup menyita perhatian publik, karena tanpa disertai tersangka.
Padahal pada akhir Oktober 2019 lalu, Polres Sumenep telah menetapkan dua orang berinisial I dan A sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ikut diserahkan Polres ke Kejari Sumenep.
Tidak ingin membiarkan masyarakat berpikir negatif akan kinerja aparat penegak hukum, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi akhirnya memberikan penjelasan sesuai dengan pasal yang mengatur perkara itu.
Baca Juga: Soal Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Begini Kata Kejari
"Jadi gini, kalau kita mengacu pada aturan hukum pidana, itu tertuang di dalam Pasal 184 KUHP yang mana ada 5 item di sini, yaitu 1. Saksi, 2. Dokumen, 3. Petunjuk, 4. Ahli, 5. Tersangka," tuturnya, Kamis (13/02/2020) lalu.
Dari lima item itu, kata Novan, ada semua, cuma belum lengkap. Untuk sementara ini, yang sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep masih saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.
"Tersangka belum," ucap Novan, saat ditemui Mata Madura bersama sejumlah media di Kantor Kejari Sumenep.
Baca Juga: Temukan Petunjuk, Hari Ini Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes
Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep itu, penyerahan tersangka dari pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sumenep tidak bersamaan dengan penyerahan berkas.
"Beda. Nanti kalau sudah P-21, dinyatakan sudah lengkap, maka berkas bersama barang buktinya dan tersangka diserahkan ke sini (Kejari, red)," jelas Novan.
Baca Juga: Polres Tetapkan 2 Tersangka Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Saat ini, berkas kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep itu masih P-19. Kejari mengembalikan berkas tersebut ke Polres Sumenep berikut petunjuk yang ditemukan Jaksa Peneliti, setelah dilakukan penelitian dalam kurun waktu 14 hari.
"(Kalau sudah P-21) nanti bunyinya bukan Jaksa Peneliti lagi, tapi Jaksa Penuntut Umum. Nanti kalau sudah lengkap, semuanya pasti dibawa ke sini," tegas Novan.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply