matamaduranews.com-SUMENEP-Pelaku pembunuhan warga Saobi yang ditemukan tewas di dalam anjungan kapal pada Selasa (4/08/2020) lalu akhirnya berhasil ditengkap polisi.
Pelaku terdiri dari dua orang berisial AS (35) dan RF (33). Keduanya merupakan warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, namun berbeda dusun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi di dalam anjungan kapal kayu motor KM. Jaya Abadi yang sedang sandar di Pelabuhan Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kangayan.
Namun, kedua pelaku baru berhasil diringkus polisi pada Kamis (6/08/2020) oleh Tim Gabungan Polsek Kangayan bersama BKO Resmob Polres Sumenep.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku dimulai ketika pihak Polsek Kangayan mendapat informasi tentang tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hasyim pada Selasa (4/08/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, sebanyak 7 anggota Polsek Kangayan yang dipimpin Aipda Nurul Huda berangkat ke Desa Saobi menggunakan perahu motor untuk mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, anggota Polsek Kangayan akhirnya mendapatkan informasi keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut.
“Selanjutnya anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan ABK kapal,†kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Senin (10/08/2020) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK kapal untuk turun dari kapal, sehingga pelaku bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan keberadaan atau tempat tinggal warga tersebut,†terang Darman.
Setelah diketahui rumah dan berdasarkan beberapa pertimbangan, Aipda Nurul Huda melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kangayan untuk meminta bantuan dari Polres Sumenep.
Baca Juga: Warga Saobi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di dalam Anjungan Kapal
Kemudian pada Kamis (6/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB, BKO Resmob Polres Sumenep sebanyak 7 anggota yang dipimpin Aipda Didik Abdurrahman bersama Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kangayan, Moh. Syafie, Asper KRPH Barat Marinus Hingo, tiba di Desa Saobi.
Bersama rombongan BKO Polres Sumenep juga sebanyak 2 anggota ada Koramil Kangean 0827/18 yang dipimpin oleh Serka Imam S, dan 2 anggota Polsek Kangayan Aiptu Edy P, untuk membantu penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.
“Tim Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan pertama ke rumah pelaku RF,†jelas AKBP Darman.
Berdasarkan hasil interogasi, RF menjelaskan bahwasanya eksekutor pembunuhan Hasyim adalah AS. Sehingga, kemudian tim melakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku AS.
“Pelaku AS ditangkap di dalam rumahnya dan hasil interogasi tersangka mengakui telah membunuh korban Hasyim,†ujar Darman.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep berikut barang buktinya. Yaitu kaos berkerah warna ungu putih, celana pendek warna hijau, sarung kotak-kotak warna putih hijau biru, dan kopiyah warna hitam, serta kos dalam warna putih.
“Pelaku dikenakan penerapan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara,†pungkas Darman.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply