matamaduranews.com-BANGKALAN- Pemberatasan rokok ilegal, Barang Kena Cukai (BKC) gelar operasi rokok ilegal di Pasar Petemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Senin 15 Mei 2022.
Operasi rokok ilegal itu merupakan tindak lanjut, dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak memililiki pita cukai.
"Sasaran kami para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai atau memakai pita palsu serta pita lama," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan Rudiyanto.
Lanjut dia, tim gabungan saat melakukan Operasi rokok ilegal di pasar petemon serta toko besar yang berada didepannya, berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal tanpa menggunakan pita dari Bea dan cukai.
" Tim gabungan berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya : Euro Gold, 86 SP,SEVEN 7," paparnya.
Dia mengaku, bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
"Bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok kami diberikan peringatan." Tegas dia
Dia menambahakan, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
"Bagi yang melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling bnyak 10 kali," pungkas dia. (sae)
Write your comment
Cancel Reply