Post Images
matamaduranews.com-BANYUWANGI-Salah satu dari tiga terduga pelaku perampokan toko emas di Banyuwangi yang berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG) ada seorang oknum polisi dari anggota Polsek di Kabupaten Pamekasan, Madura. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam rilis kepada wartawan Selasa siang (16/3/2021). Si oknum polisi itu, berpangkat AIPTU dengan inisial AW. "Aiptu AW yang mestinya menyikat penjahat, malah ikut terlibat dalam komplotan perampok emas di Banyuwangi. Ini sudah mencoreng nama baik Polri," tegas Irjen Argo dalam rilisnya. Sebelumnya, Humas Polri, Senin (15/03/2021) merilis hasil tangkapan Polda Jawa Timur yang berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG). Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Banyuwangi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan, yakni, FR, AW, DH. Ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. “Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Agro, Senin. Dijelaskan, kejadian perampokan toko emas itu diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku. Hubungan bisnis itu berlanjut pada utang piutang di antara kedua belah pihak. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: JPNN.COM) Kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis. Sebelum peristiwa terjadi, Polsek Genteng telah melakukan mediasi. Namun upaya itu  deadlock yang akhirnya terjadi perampokan. "Sebetulnya, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu,' tambah Agro. Sementara, barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Sedangkan atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (*)
Pamekasan Pamekasan Arekan Oknum Polisi Banyuwangi Perampokan Emas Polda Jawa Timur Kadiv Humas Polri

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru