matamaduranews.com–SUMENEP-Setelah SB dijemput paksa oleh petugas Resmob Polres Sumenep, Selasa siang (2/2/2021) di kantornya.
Seketika, Satreskrim Polres Sumenep resmi menahan SB usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SB-salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD Pemkab Sumenep yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap Alwi Bil Faqih (29), pertengahan Januari lalu di Perumahan Satelit, Pabian, Sumenep.
SB dijemput mobil Resmob Polres Sumenep warna hitam dop X 702-67 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, mobil polisi sudah parkir depan pintu kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep untuk menjemput SB.
Namun, SB menaiki mobil sendiri jenis mercedes-Benz bernopol L 1713 RJ warna hitam.
BACA JUGA:Â Diduga Menganiaya, Oknum ASN di Sumenep Diperiksa sebagai Tersangka
Mobil yang dinaiki SB mengikuti arah mobil Resmob yang melaju ke arah utara dari halaman kantor Disparbudpora.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, polisi sudah menahan SB setelah diperiksa sebagai  tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap warga.
“Subiyakto dijemput paksa dengan status tersangka. Saat ini, dia status tahanan,†terang AKP Widi via WhatsApp Rabu (3/2/2021) kepada Mata Madura.
Sebelum ditahan, polisi pernah mengagendakan pemeriksaan Kamis Minggu lalu. Tapi SB tak memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Ibad, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply