matamaduranews.com-SUMENEP-Oknum agen e-Warong yang diduga menjual beras medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, ternyata istri perangkat desa setempat.
Hal ini terkuak ketika awak media melakukan klarifikasi langsung kepada agen e-Warong berinisial HR tersebut. Waktu itu, si Agen mengaku tidak tahu terkait pelaksanaan dan pendistribusian Bansos Sembako yang dikelola agen e-Warong atas nama dirinya.
"Saya memang tidak tahu, karena saya cuma atas nama, yang mengerjakan adalah suami saya," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/06/2020) lalu.
Karena menyebut peran sang suami, awak media yang mendatangi HR langsung menanyakan kaberadaan suaminya. Kata HR, sang suami lagi bekerja di Balai Desa.
"Langsung ke suami saya saja ya, Pak. Dia ada di Balai Desa," ucapnya yang menimbulkan kecurigaan awak media bahwa suami HR adalah perangkat desa.
Benar saja, agen e-Warong itu mengakui bahwa suaminya, inisial MR adalah salah satu perangkat Desa Gadu Timur. Bahkan, HR mengiyakan ketika ditanya apakah sang suami menjabat Kaur.
"Ya, Kaur," terang HR dan anaknya dengan kompak kala itu.
Baca Juga: Agen e-Warong Desa Gadu Timur Diduga Jual Beras Medium di Atas HET, KPM Merasa Tertipu
Namun sayang, ketika Mata Madura mencoba konfirmasi Kepala Desa Gadu Timur, Ghufron, melalui saluran teleponnya, tidak ada jawaban. Padahal, nada sambungnya terdengar aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Mohammad Iksan, menyatakan tidak ada aturan yang melarang istri perangkat desa untuk menjadi agen e-Warong pada Program Sembako.
"Kalau sebagai perangkat desa, tapi awalnya dia memang buka toko dan berjualan, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak pernah berjualan, terus karena ada Program Sembako ini dibuat-buat ada, maka itu tidak boleh," tegas Iksan, Kamis (18/06/2020).
Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin, menduga ada permainan atas dibentuknya agen e-Warong atas nama HR di Desa Gadu Timur itu.
"Jika itu benar istri Perangkat Desa merangkap sebagai Agen e-Warong, itu patut diduga ada permainan antara Pemerintah Desa, Bank Mandiri dan Dinas Sosial," terangnya, Jumat (19/06/2020).
Sebab, menurut Say, panggilan akrab Ketua DPC LIPK Sumenep itu, dalam penunjukan agen e-Warong benar-benar harus selektif agar tidak menopoli.
"Mestinya kan dalam penunjukan agen harus betul-betul selektif. Kalau sekarang istri perangkat desa jadi agen, itu kan aneh. Apalagi dia mengaku tidak tahu soal keagenannya," pungkas Say.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply