matamaduranews.com-AI (31) karyawati salah satu bank plat merah ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif bagi 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep.
Sebesar Rp 500 juta lebih dana kredit untuk UMKM Sumenep itu sejak 2016 hingga 2018 dekelola sendiri oleh AI untuk kepentingan pribadi.
. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat mencatut sejumlah UMKM.
Akibat ulah AI, negara dirugikan.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah pelaku UMKM di Sumenep mendapat tagihan dari bank karena cicilan kreditnya macet.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menyebut, tindakan AI tergolong korupsi karena mencairkan kredit fiktif atas nama pelaku UMKM.
Lanjut Trimo laporan dari beberapa pelaku UMKMÂ tiba-tiba menerima tagihan kredit dari bank. Padahal mereka pelaku UMKM merasa belum pernah mengajukan kredit apapun.
“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,†terang Trimo.
Terkait kepastian jumlah kerugian keuangan negara, Kejaksaan Sumenep terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,†ujarnya.
Kini, tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2022. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply