Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-F alias Y, seorang nelayan di Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencabuli anak PAUD di tengah hutan pada Rabu (12/02/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di semak-semak tanah tegalan di Dusun Mandar, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pencabulan tersebut berawal ketika korban ZJ (6) pamit kepada sang ibu, K (32) untuk mencari ayahnya yang bernama F pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, ibu korban yang sekaligus pelapor berada di rumah saksi H alias MK dan M alias MM, ibu kandung pelapor, di Desa Sakala, Kecamatan Sapeken. Korban ZJ pergi untuk mencari ayahnya yang berada di rumah Arno dengan naik sepeda angin atau sepeda pancal sendirian. Tapi tak lama kemudian, tiba-tiba korban kembali sendirian sambil teriak-teriak dan menangis. "Korban mengatakan 'mau mati saya buk, saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan' sambil diulang-ulang, sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul mendengar jeritan dan tangisan korban ZJ," jelas AKP Widiarti, Senin (24/02/2020) malam. Setelah bertanya kejadiannya di mana, pelapor mengajak korban ZJ untuk menunjukkan tempat sewaktu korban diikat orang hitam tinggi yang dimaksud. Keduanya diikuti saksi MK dan beberapa warga sekitar menuju ke semak-semak tanah tegalan Dusun Mandar, Desa Sakala Kecamatan Sapeken yang ditunjukkan oleh korban ZJ. "Setelah sampai di lokasi semak-semak tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban. Akan tetapi saksi MK menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola," terang AKP Widiarti. Saat ditunjukkan kepada ZJ, korban menyebut semua itu adalah pakaian yang digunakan pelaku saat mencabuli korban. Sedangkan beberapa sobekan kain warna merah digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban. "Kemudian pelapor membawa korban ZJ menemui Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh korban," ujar AKP Widiarti. Mendengar kejadian yang menimpa ZJ, masyarakat Desa Sakala mencurigai pelaku adalah F alias Y (28), warga desa setempat. Sebab, sebelumnya F alias Y sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak. Gerak cepat, Kades Sakala langsung membawa F alias Y ke kantor Balai Desa Sakala untuk dipertemukan dengan pihak keluarga korban. Setelah sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian ditunjukkan, ternyata F alias Y mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban ZJ pada Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB mengunakan BB tersebut. Menurut pelaku, pencabulan itu dilakukannya di semak-semak tanah tegalan Dusun Mandar, Desa Sakala dengan cara mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata serta mulut korban menggunakan sobekan kain warna merah. Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang buktinya diamankan oleh Polsek Kangean. Ia diancam penerapan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain BB milik pelaku, petugas juga mengamankan BB milik korban berupa sebuah kaos dalam warna merah bermotif gambar bunga di bagian depannya, kaos lengan pendek warna doreng bertuliskan FILA di bagian depannya, dan celana dalam warna orange terdapat gambar kepala anak kecil di bagian belakang. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Pencabulan Anak di Bawah Umur Nelayan di Sapeken Tega Cabuli Anak PAUD di Tengah Hutan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru