matamaduranews.com–SUMENEP-Polisi mengungkap motif pembunuhan warga Saobi yang ditemukan tewas di dalam anjungan kapal pada Selasa (4/08/2020) lalu, ternyata karena pelaku dendam terhadak korban.
Hal ini diungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat Konferensi Pers, Senin (10/08/2020) siang di Mapolres Sumenep.
"Pelaku dendam karena keponakannya telah disihir (disantet, red) oleh korban," kata AKBP Darman kepada awak media.
Kemudian, pelaku yang berinisial AS (35) mengajak RF (33) mendatangi korban Hasyim yang berada di anjungan kapal kayu motor KM. Jaya Abadi yang sedang sandar di Pelabuhan Dusun Jembatan, Desa Saobi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki menjelaskan, di TKP, kedua pelaku berbagi peran.
RF mengalihkan ABK kapal untuk turun, sementara AS masuk ke anjungan melakukan eksekusi terhadap korban Hasyim.
Baca Juga:Â Warga Saobi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di dalam Anjungan Kapal
Modus itulah, kata Kasatreskrim Dhany yang kemudian menjadi informasi pertama bagi pihak Kapolsek Kangayan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hasyim.
"Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, anggota Polsek Kangayan akhirnya mendapatkan informasi keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut," ujar Dhany.
Selanjutnya, anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan ABK kapal.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian warga tersebut mengalihkan ABK kapal untuk turun dari kapal, sehingga pelaku bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan keberadaan atau tempat tinggal warga tersebut,†terang Kapolres Darman.
Setelah diketahui rumah warga berinisial RF itu dan berdasarkan beberapa pertimbangan, Aipda Nurul Huda melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kangayan untuk meminta bantuan dari Polres Sumenep.
Baca Juga:Â Pelaku Pembunuhan Warga Saobi di Anjungan Kapal Ditangkap
Kemudian pada Kamis (6/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan pertama ke rumah pelaku RF.
Berdasarkan hasil interogasi, RF menjelaskan bahwasanya eksekutor pembunuhan Hasyim adalah AS. Sehingga, kemudian tim melakukan pengembangan penangkapan terhadap pelaku AS.
“Pelaku AS ditangkap di dalam rumahnya dan hasil interogasi tersangka mengakui telah membunuh korban Hasyim,†ujar Darman.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sumenep, setelah sebelumnya ditahan di Mapolsek Kangayan.
“Pelaku dikenakan penerapan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara,†pungkas Darman.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply