matamaduranews.com-SUMENEP-Pembangunan Pasar Rakyat Ganding, Kabupaten Sumenep menyisakan polemik, meski sudah diresmikan oleh Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim pada 30 Januari 2019 lalu.
Pasar Rakyat Ganding dibangun pada tahun 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar di atas lahan tanah milik Negara.
Proyek pembangunan pasar tradisional tersebut memakan waktu kurang lebih 75 hari dengan deadline pada 30 Desember 2018.
Saat meresmikan bangunan baru Pasar Ganding bersama 6 pasar tradisional lainnya, Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim menyatakan revitalisasi itu dilakukan untuk memberikan fasilitas yang lebih nyaman kepada masyarakat pedagang.
"Agar lebih memperlancar roda perekonomian masyarakat Ganding," kata Bupati Busyro waktu itu.
Dikerjakan Lewat Deadline
Sejatinya, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melaksanakan program pembangunan Pasar Rakyat Ganding sesuai RAPBD yang telah ditentukan demi kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang.
Namun, dalam proses realisasi pembangunan pasar tradisional itu banyak mengalami masalah. Yang paling menonjol adalah soal pengerjaan proyek melebihi deadline pembangunan yang ditentukan.
Adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep yang ketika itu dijabat oleh Syaiful Bahri, yang menyatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan Pasar Rakyat Ganding berakhir pada tanggal 30 Desember 2018.
Namun, hasil investigasi di lapangan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura waktu itu, diperoleh fakta masih ada pengerjaan oleh tukang di saat masa pengerjaan bangunan sudah habis.
Berikutnya, Syaiful Bahri yang kini pensiun saat itu juga menyatakan, pekerjaan proyek revitalisasi pasar tersebut harus selesai sebelum dievaluasi oleh tim TP4D.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Setelah selesai evaluasi oleh TP4D masih terdapat aktivitas pengerjaan bangunan Pasar Rakyat Ganding oleh tukang.
Sehingga, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi, menduga pengerjaan proyek pasar tersebut ada main dan asal jadi hanya untuk menggelontorkan anggaran miliaran rupiah.
Tuntutan Sekelompok Pedagang
Persoalan Pasar Rakyat Ganding ini rupanya tak berhenti pada dugaan ada main dan asal jadi, karena pengerjaan proyek pembangunannya masih berlangsung selepas deadline.
Beberapa bulan setelah diresmikan oleh Bupati Busyro Karim, puluhan pedagang yang mengaku mempunyai los sebelum Pasar Rakyat Ganding dibangun oleh Pemkab Sumenep banyak yang tidak kebagian los.
Alhasil, kabarnya pihak pasar membangun los di belakang Pasar Rakyat Ganding. Namun, isu yang beredar, dugaan penambahan lahan bangunan di areal belakang pasar itu pengerjaan proyeknya diambil alih oleh investor.
Dugaan ini tentunya membuat Pemkab Sumenep menjadi tidak enak badan. Sehingga, Kepala Disprindag Sumenep, Agus Dwi Saputra angkat bicara terkait kronologi penambahan los bangunan pasar tersebut.
"Penambahan bangunan ini bermula dari adanya tuntutan sekelompok orang sebanyak 37 orang yang mengaku tidak kebagian jatah stan atau los," kata Agus, saat dikonfirmasi Mata Madura, Kamis (23/07/2020) kemarin.
Namun, ternyata ke-37 orang tersebut bukan tergolong pedagang Pasar Rakyat Ganding saat ini. Mereka adalah sekelompok orang yang pernah menjadi pedagang pasar beberapa tahun yang lalu.
Agus juga menekankan bahwa pihaknya sudah selesai memberikan sosialisasi serta mendata 220 anggota pedagang Pasar Ganding. Berdasarkan jumlah pedagang yang terdata itulah pasar tersebut dibangun.
"Jika saat ini ada sekelompok orang yang mengaku tidak mendapat jatah stan di pasar itu, tidak benar. Namun, kami tetap mengapresiasi mereka karena mempunyai maksud untuk mencari mata pencaharian," ungkap Kepala Disperindag Sumenep itu.
Penambahan Bangunan
Akhirnya, sebagai alternatif lahan kosong di belakang bangunan Pasar Rakyat Ganding yang sudah diresmikan Bupati Busyro, dibangunlah stan baru demi memenuhi tuntutan sekelompok orang tersebut.
Namun, tegas Agus, dengan catatan biaya pembangunan ditanggung masing-masing pedagang, mengingat tidak mungkin Pemerintah Daerah menganggarkan dana pembangunan di tengah jalan, karena kepentingan mendesak.
"Yang kedua, ukuran bangunan stan yang menentukan adalah pemerintah demi keseragaman serta ketertiban bangunan," imbuh mantan Camat Lenteng itu.
Kronologi penambahan bangunan baru di belakang Pasar Rakyat Ganding tersebut dibenarkan oleh Kepala UPT Pasar Kabupaten Sumenep, Purnomo.
"Tambahan bangunan stan tersebut diperkirakan kurang lebih 70 stan. Para pendaftar susulan tersebut juga membangun menggunakan biaya sendiri," imbuhnya.
Purnomo juga mengklarifikasi isu bahwa proyek pengerjaan tambahan bangunan di belakang Pasar Rakyat Ganding tersebut digarap oleh investor.
"Kami tidak pernah menunjuk dari investor manapun pada proyek pengerjaannya. Hanya ukuran bangunannya saja kami yang menentukan," terang Purnomo.
Sampai berita ini ditulis, pengerjaan tambahan bangunan stan di belakang Pasar Rakyat Ganding masih dalam proses.
Yudie, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply