matamaduranews.com-SUMENEP-Usia warga Ambunten, Kabupaten Sumenep ini masih muda. Tapi gara-gara berurusan dengan narkotika jenis sabu, ia diringkus polisi saat berada di pinggir jalan.
Anggota Polsek Ambunten Polres Sumenep, menangkap pemuda berinisial IM (20) tersebut pada Jumat (31/01/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Pasalnya, warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten itu terbukti memiliki 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 Gram.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkakan, penangkapan terhadap IM berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tambaagung Ares diduga ada warga memiliki narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM yang berada di pinggir Jalan Provinsi, tepatnya di Simpang 3 Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah," jelas AKP Widiarti, Sabtu (1/02/2020) pagi.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Widi, tersangka sempat menjatuhkan sesuatu diduga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil, yang akhirnya diakui tersangka berisi sabu-sabu.
"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Widiarti.
Selain satu pocket sabu, dalam ungkap kasus tersebut petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat benopol M 3125 XF warna putih kombinasi biru, dan HP merek Samsung warna putih.
"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply