Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Suasana lebaran Idul Fitri seharusnya semua orang sedang silaturahmi. Namun, dua pemuda Arjasa Pulau Kangean ini malah beli sabu. Alhasil, kedua pemuda berinisial RZ (21) dan SAF (17) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep pada Selasa (26/05/2020, sekitar pukul 22.15 WIB. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa itu berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka RZ dan SAF menuju ke arah Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa. "Kedua tersangka langsung dilakukan penyanggongan di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa pada saat pukul 22.15 WIB," jelas AKP Widiarti, Rabu (26/05/2020). Saat itu, tersangka yang berboncengan ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih bernopol P 6108 FR dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas. Kemudian ditemukan sebuah bungkusan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang telah dibuang oleh tersangka SAF. "Setelah dilakukan pengecekan, bungkusan tersebut berisi satu klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dan diakui kepemilikannya oleh tersangka RZ," terang AKP Widiarti. Menurut RZ barang haram tersebut ia dapat dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Namun pada saat perjalanan pulang menuju Desa Pajenangger, barang tersebut disuruh pegang kepada tersangka SAF. Selain 1 klip plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor 1,04 gram, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih pelat nomor P 6108 FR tanpa STNK. Disita pula HP Nokia Polytron warna putih tipe C 181 White Cyan, berikut 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi lima batang. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Kangean," ujar Widi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Lebaran Bukannya Silaturahmi Dua Pemuda Arjasa Malah Beli Sabu Lahgun Narkotika

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru