matamaduranews.com-SUMENEP-Baru sepekan berlalu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep meringkus warga Manding di Rubaru, kini petugaa kembali menangkap seorang warga hendak jualan sabu sekira pukul 19.00 WIB, Senin (2/03/2020) malam.
Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor AM (45), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding tersebut dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep di jalan kampung Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Baca Juga: Di Rubaru Lagi, Kali Ini Seorang Petani Ditangkap Jualan Sabu
Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep sampai didapat informasi bahwa terlapor AM akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa Narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan/pembeli," jelas AKP Widiarti, Senin (2/03/2020) malam.
Tidak sampai pada pemesan/pembeli, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor AM.
Baca Juga: Beralih Profesi, Pedagang Tembakau di Rubaru Ini Jualan Sabu, Lihat Nasibnya
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok merek LA Lights warna putih yang sempat dijatuhkan di dekat sepeda motor yang dikendarai terlapor, namun ditemukan kembali oleh petugas.
"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, sehingga terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Widiarti.
Dari ungkap kasus Narkotika ini, petugas mengamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merek LA lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam Nopol M 4528 WZ.
"Terlapor diancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply