matamaduranews.com-SUMENEP-Timsus Polsek Kangayan kembali meringkus warga hendak transaksi Sabu pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, anggota Timsus sudah berhasil meringkus seorang pemuda asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa inisial AR (22).
Pada ungkap kasus Narkotika jenis Sabu kali ini, anggota Timsus Polsek Kangayan juga meringkus tiga tersangka di Arjasa.
Ketiganya adalah AR (30) warga Desa Kalikatak, AF (26) warga Desa Kaliangyar, dan MA (36) warga Desa Duko.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, anggota Timsus Polsek Kangayan memang melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
Kemudian anggota Timsus mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di wilayah Desa Kaliangyar, Kecamatan Arjasa.
Mendengar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pengendara motor yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika di sebuah rumah di Desa Kaliangyar.
"Melihat pengendara motor yang mencurigakan masuk ke sebuah rumah, anggota Timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk ke dalam rumah itu dan melakukan penggeledahan," kata AKP Widiarti, Ahad (18/10/2020) pagi.
Baca Juga: Timsus Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Hendak Transaksi Sabu
Saat melakukan penggeledahan, anggota Timsus menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi Sabu masing-masing dengan berat, 4.20 gr, 0.26 gr, 0.25 gr, dan 0.35 gr.
Hasil interogasi kepada ketiga tersangka, salah satu di antaranya, yakni AR (30) mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi'i.
Sehingga, anggota Timsus melakukan penangkapan terhadap Pi'i dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
"Akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti," imbuh AKP Widi.
Akhirnya, anggota Timsus membawa ketiga tersangka dan barang bukti Narkotika yang ditemukan ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Anggota juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah HP Android merek Vivo, Xiomi, dan Advan, serta 1 bungkus rokok Surya 12.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply