matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang pemuda Arjasa kembali ditangkap polisi gegara Sabu pada Senin (3/1/2022) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.
Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh oleh anggota Polsek Kangean tersebut terjadi di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningsih mengatakan, tersangka bernama Sakki Taufiq Rahman (23), warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Pemuda Arjasa itu ditangkap polisi karena rumahnya dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi Sabu.
Kemudian pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB, petugas Polsek Kangean melihat laki-laki yang dicurigai sering transaksi Sabu berada di dalam rumah tersebut.
"Saat itu juga petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama Sakki Taufiq Rahman alias Opek," kata AKP Widiarti, Selasa (4/1/2022) pagi.
Hasil penggeledahan rumah, petugas Polsek Kangean menemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,52 gram di dalam lemari baju tersangka.
Setelah dinterogasi, tersangka Opek mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean," jelas AKP Widiarti.
Pemuda Arjasa itu dikenakan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
"Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply