matamaduranews.com-SUMENEP-Gegara bahan peledak, dua pemuda di Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi.
Dua pemuda tersebut berinisial M (24), dan MH (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Sebagaimana keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, M dan MH ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep pada Ahad (12/07/2020) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, tepatnya di rumah M.
"Mereka diringkus karena diduga membuat bahan peledak (Handak) tanpa mengantongi izin resmi," papar Widi, Ahad (12/07/2020) sore.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menguraikan, kronologi penangkapan M dan MH bermula dari laporan Polsek Prenduan bahwa terjadi ledakan keras di sebuah rumah pada Jumat siang, 01 November 2019 lalu. Rumah itu tak lain merupakan tempat tinggal tersangka M.
Setelah melalui proses panjang terkait laporan tersebut, Ahad kemarin Unit Resmob Polres Sumenep mendapat kabar jika tersangka M berada di rumahnya. Akhirnya, polisi berhasil membekuk keduanya.
"Selanjutnya oleh M dibuat bondet/potas yang dapat meledak," terang Widi.
Dari kejadi tersebut, polisi berhasil mengantongi barang bukti (BB), yakni 4 buah bungkusan plastik warna putih berbentuk bulat atau bondet/potasium, yang dapat meledak.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply