matamaduranews.com-Bharada E menulis tangan pengakuan bahwa Irjen Sambo sebagai aktor utama kematian Brigadir Yosua di Rumdis Kadiv Propam JL Duren Tiga, 8 Juli lalu.
Langkah Bharada E ditempuh untuk mengajukan JC (Justice Collaborator). Dari pengakuan itu, pengungkapan kasus penembakan semakin terang benderang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan saat konfrensi pers Selasa malam 9 Agustus 2022.
Dari pengakuan Bharada E ini, timsus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Lalu, timsus menemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Pengajuan JC RE telah membuat peristiwa ini menjadi semakin terang, siapa aktor utama dibalik kasus penembakan.
"FS merekayasa kasus penembakan ini untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak dengan menembakkan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Ini Kronologi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua.
1. Sambo minta Bharada E tembak Brigadir Yosua
Rangkaian cara pembunuhan terhadap Brigadir J diawali oleh Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
2. Sambo pakai senjata Brigadir Yosua untuk tembak dinding
Setelah Bharada E menembak Brigadir Yosua, Sambo lantas mengambil pistol Brigadir Yosua. Menggunakan pistol Brigadir Yosua, Sambo lantas menembak dinding ruangan tempat kejadian perkara (TKP) supaya terkesan Brigadir Yosua melepaskan tembakan.
Akibat perbuatannya, Irjen Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Seperti diketahui, keterangan awal versi polisi, Brigadir Yosua melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.
Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.
Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.
Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.(*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply