matamaduranews.com-SUMENEP-Hm alias J (33), warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding ketangkap Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (14/04/2020) lalu.
Polisi berhasil meringkus Hm setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari rumah tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap dan alcohol. Sementara BB sabu dengan berat kurang lebih 131,72 gram disita dari semak-semak jalan menuju rumah tersangka.
“Sabu itu disimpan di dalam dua poket/kantong plastik bening ukuran sedang dengan berat kotor masing-masing ± 66,54 gram, dan ± 65,18 gram,†jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/04/2020).
Baca Juga: Warga Manding Ini Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba, Lihat Nasibnya
Setelah diinterogasi, kata Widi, ternyata tersangka Hm mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Tersangka mengaku dapat dari barang haram itu dari orang berinisial H,†terang AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masing-masing pasal minimal 5 tahun penjara.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah ditahan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply