matamaduranews.com-SUMENEP-Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno mengakui ada dua anak buahnya ikut digerebek saat Tim Gabungan Polres Pamekasan mengamankan pesta Narkoba pada Selasa (16/06/2020) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi penggerebekan pesta Narkoba di salah satu Cafe dan Resto di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ini viral di grup-grup WhatsApp pada Rabu (17/06/2020) kemarin, kemudian menjadi pemberitaan sejumlah media.
Namun, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno membantah kedua anggotanya yang berinisial BH dan BS ikut terlibat pesta barang haram itu sebagaimana isu yang beredar, sehingga diamankan Tim Gabungan Polres Pamekasan.
"Jadi, isu itu merupakan isu yang tidak benar. Memang kami memerintahkan anggota BNN Kabupaten Sumenep untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat" terangnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/06/2020) siang.
Bambang tidak menampik bahwa saat Tim Gabungan Polres Pamekasan melakukan penggerebekan, kedua anggotanya ada di lokasi. Akan tetapi, waktu itu mereka berada di sana karena sedang melakukan tugas penyelidikan.
"Jadi saat ada di lokasi anggota saya sedang melakukan penyelidikan, tapi bukan dalam arti kata anggota saya melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Basu itu juga mengungkapkan pihaknya sudah dikonfirmasi Wakapolres Pamekasan, Kompol Moh Asrori Khadafi terkait keberadaan dua anggota BNNK Sumenep di lokasi penggerebakan, termasuk legalitas mereka di sana.
"Saya katakan (pada Wakpolres Pamekasan), saya memang buat Sprin (Surat Perintah, red) kepada anggota kita dalam rangka untuk melakukan penyelidikan atas dasar informasi masyarakat," jelas Bambang.
Namun, ia mengaku kurang tahu apakah saat digerebek kedua anggotanya membawa surat perintah penyelidikan. Yang jelas ketika mereka pergi bertugas ke Pamekasan sudah membawa Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan dari BNNK Sumenep.
"Setelah digerebak, mereka menunjukkan Sprin-nya. Pak Wakapolres (Pamekasan) sempat memoto (Sprin, red) dikasih tahu ke saya gitu lho," imbuh Bambang.
Guna penyelidikan penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan, pihaknya memberikan Surat Perintah kepada dua anggota BNNK Sumenep itu selama lima hari berlaku sejak hari Senin (15/06) sampai Jumat (19/06/2020) besok.
Sedangkan terkait wilayah kerja BNNK Sumenep sebagai legtimasi keberadaan anggotanya di wilayah hukum Polres Pamekasan, Bambang menegaskan bahwa wilayah kerja BNNK Sumenep meliputi tiga daerah Pulau Madura.
"Perlu diketahui kalau wilayah kerja BNN Kabupaten Sumenep bukan hanya di wilayah Kabupaten Sumenep. Akan tetapi memiliki tiga wilayah kerja, yaitu Sumenep, Pamekasan, dan Sampang," terangnya.
Karena itulah, ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan dan benar, Bambang memberikan Surat Perintah Penyelidikan.
"Kalau ada laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Artinya mereka memastikan dulu kalau memang misalnya di lokasi itu benar ada penyahgunaan Narkoba, baru kita Sprin-kan," tegas dia.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply