matamaduranews.com-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai langsung direspon oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Sejak Perpres itu turun, Bupati Fauzi langsung menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Selain itu, politisi PDIP ini juga menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas di kantor kecamatan dan pemerintahan desa..
Hal ini sengaja dilakukan Bupati Fauzi untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mencapai zero net emission pada 2060.
Bupati Fauzi tercatat sebagai satu-satunya kepala daerah di Jatim yang telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya jenis Hyundai Ionic berpelat M 1 VP, bahkan jauh sebelum Inpres 7/2022 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kini, Pemkab Sumenep telah memulai transisi penggunaan kendaraan roda dua bertenaga listrik untuk operasional kecamatan dan desa.
“Motor listrik sudah mulai kita uji coba di beberapa kecamatan dan desa, ke depan kita akan perkuat infrastukturnya,†terang Bupati Fauzi kepada media, Jumat 30 Oktober 2022.
Selain di instansi pemerintahan, Bupati Fauzi getol mengkampanyekan penggunaan mobil dan motor listrik kepada masyarkat luas.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan teknologi elektrifikasi ramah lingkungan dan biaya operasional yang ramah di kantong.
Bahkan Fauzi sadari awal meyakini akan kenaikin harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga penggunaan kendaraan listrik menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan BBM.
“Kita sudah mulai mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan mobil listrik satu tahun yang lalu, ini bagian dari upaya kita dalam rangka ramah lingkungan. Alhamdulillah di Sumenep sudah banyak yang pakai sepeda motor listrik,†ucapnya. (*)
Write your comment
Cancel Reply