matamaduranews.com-PAMEKASAN-Sepanjang tahun 2020, kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pamekasan paling banyak terjadi di Kecamatan Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, Selasa (29/12/2020) pagi.
Dijelaskan dia, dalam kurun waktu satu tahun, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 110 kasus.
"Kasus terbanyak terjadi di daerah Kecamatan Pamekasan, termasuk di antaranya, rumah kost, hotel dan tempat umum lainya," jelas Apip.
Dari 110 kasus Narkoba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 175 tersangka. 16 di antaranya merupakan perempuan, sedangkan 159 lainnya adalah laki-laki.
"Dari total jumlah tersangka itu, lebih dominan pengedar, yakni sebanyak 95 orang. 80 orang lainnya merupakan pengguna," lanjut Kapolres Apip.
Sementara itu, barang bukti Narkoba yang diamankan Polres Pamekasan sepanjang tahun 2020 yaitu Sabu sebanyak 180,61 gram, ekstasi sebanyak 46 butir, kemudian pil sebanyak 586 butir.
"Rata-rata tersangka berumur di atas 25 tahun, sementara pendidikan terakhir SMA," tandas Kapolres Pamekasan.
Bait, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply