matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang hingga kini mangkrak, membuat LBH Wiraraja Sumenep menduga ada kongkalikong.
Pasalnya, kasus pembangunan gedung Dinkes dari anggaran tahun 2014 tersebut sampai saat ini belum ada kepastian, meski sudah ditetapkan dua orang tersangka bernama Ari Artata dan Imam Mahmudi.
Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum LBH Wiraraja Sumenep, Heri Santoso mengungkapkan, pihaknya mengkorfirmasi kelanjutan kasus dugaan korupsi gedung Dinkes ke Kasat Reskrim Polres Sumenep.
Hal ini dilakukan LBH Wiraraja mengingat berkas kasus tersebut sebelumnya pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada bulan Januari 2020 lalu.
"Saya mengkonfirmasi persurat ke Kasat Reskrim Polres Sumenep terkait kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes yang mangkrak sampai bertahun-tahun," kata Heri, Selasa (29/09/2020) kemarin.
Pihaknya merasa janggal sampai saat ini Polres Sumenep belum bisa melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan. Padahal berkas tersebut sudah dinyatakan P19 pada bulan Januari 2020 lalu.
"Ada apa dengan Polres Sumenep? Saya menduga ada kongkalikong dalam persoalan ini," ujar Heri penuh tanya.
Berbeda dengan pernyataan Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan LBH Wiraraja, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyatakan, kasus dugaan korupsi gedung Dinkes belum P19.
"Masih P18," kata AKP Widi saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp-nya.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply