matamaduranews.com-SUMENEP-Polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola UD Yudatama Art berinisial L sebagai tersangka kasus beras oplosan yang diproduksi untuk Bantuan Sembako pada Jumat (20/03/2020) lalu.
Sementara I, yang tak lain suami dari L, juga dua pekerjanya berinisial KS dan L, serta 1 orang sopir truk berinisial M masih tetap berstatus sebagai saksi sejak Konferensi Pers di gudang UD Yudatama Art, Jumat (28/02/2020) lalu.
"Pekerja diketahui ada 4 orang. Tapi saat ini kita lakukan pemeriksaan masih sebatas saksi," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saar Konferensi Pers, Jumat (20/03/2020) lalu.
Baca Juga: Soal Izin Usaha, Distribusi dan Hasil Uji Lab Beras Oplosan UD Yudatama Art, Begini Penjelasan Kapolres Sumenep
Kendati demikian, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain dalam kasus beras oplosan ini. Hanya untuk sementara, Polres Sumenep masih melakukan penetapan tersangka L sebagai pemilik UD Yudatama Art.
"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta berikutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Kapolres Deddy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, L ditetapkan sebagai tersangka pengoplos beras yang diproduksi UD Yudatama di gudang Jl Merpati 3A Pamolokan dengan persangkaan pasal berlapis.
Baca Juga:Â Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako di Sumenep Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumnnya
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengungkapkan, ada tiga pasal yang dikenakan terhadap warga Kecamatan Kota Sumenep itu.
L disangka melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Jadi untuk kasus beras ini ada tiga undang-undang yang kita kenakan yang tadi disampaikan Pak Kapolres bahwa tersangka kita kenakan pasal berlapis,†ujar Oscar.
Baca Juga:Â Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako
Polres Sumenep menetapkan L selaku pemilik Gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka pengoplos beras setelah kedapatan sedang melakukan pengarungan beras untuk Bantuan Sembako pada Rabu (26/02/2020) lalu.
L ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan selama 24 hari sejak gudang beras di Jl. Merpati 3A Pamolokan itu digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota sekira pukul 14.30 WIB.
Selama hampir sebulan desakan dari masyarakat terhadap Satreskrim Polres Sumenep untuk menetapkan tersangka beras oplosan dalam kasus penggerebekan Gudang UD Yudatama Art cukup santer.
Baca Juga:Â Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras
Hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 10 saksi ahli dan 4 saksi lain untuk dapat mengaitkan persesuaian antar pasal dalam undang-undang dengan fakta yang ditemukan di TKP.
“Jadi, hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman. Kita kerja keras ini untuk menetapkan tersangka, karena memang permintaan kepastian hukum dari masyarakat cukup tinggi,†ungkap Oscar.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply