matamaduranews.com-SUMENEP-Khofifah, kakak sepupu korban pembunuhan bocah yatim bernama Selfi Nor Indasari (SI) meminta penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada pelaku, bahkan minta pelaku dihukum mati.
Keluarga korban tersebut menyampaikan permintaannya sambil bercucuran air mata di tengah aksi unjuk rasa warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten pada sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan bocah yatim di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/8/2021) siang.
“Saya meminta Majelis Hakim untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Bahkan saya bersama keluarga korban minta dihukum mati,†ucap Khofifah sambil meneteskan air mata.
Dia bercerita adik sepupunya yang meninggal dalam usia 4 tahun itu adalah seorang yatim. Selfi Nor Indasari ditinggal ayahnya ketika berumur 1 tahun.
“Dia anak yatim, Mas. Saya tidak terima adik saya (Indah) dibunuh secara tidak manusiawi. 4 hari baru ditemukan didalam sumur tentu tidak terima jika pelaku hanya dihukum 15 tahun,†ujar Khofifah.
Baca Juga: Masyarakat Ambunten Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Pengadilan Negeri Sumenep
Karena itulah, wajar apabila pada sidang ke-3 kemarin, keluarga korban beserta warga dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep.
Warga datang ke Pengadilan Negeri Sumenep, karena khawatir pelaku dalam kasus pembunuhan bocah yatim itu mendapatkan hukuman tidak sesuai hukum yang berlaku.
Massa ingin pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat perbuatannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu dengan cara menyekap lalu dimasukkan ke dalam sumur tua dinilai sadis.
“Kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal,†tegas Ali Maksum, selaku koordinator massa.
Baca Juga: Massa Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Sumenep Berteriak: Hukum Mati Pak Hakim!
Sementera Syafrawi, kuasa hukum korban Selfi Nor Indasari (SI) menyebut pembunuhan bocah yatim tersebut masuk kategori pembunuhan berencana.
Dia meminta penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep agar memutus kasus ini seadil-adilnya.
Sebab, keluarga korban kecewa lantaran SL (Pr, 30) pelaku pembunuhan bocah yatim itu hanya dijerat dengan pasal perlindungan anak oleh penyidik Polres Sumenep.
“Kasus pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat luar biasa terhadap korban anak dibawah umur,†ujar Syafrawi kepada media.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Bocah Yatim di Sumenep Masuk Kategori Pembunuhan Berencana
SL hanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Syafrawi menilai, penerapan pasal itu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.
Versi keluarga korban, mestinya penyidik juga memasukkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut kurang fair, karena melihat dari motif pembunuhannya sudah direncanakan. Sehingga, Pasal 340 juga perlu dimasukkan,†imbuh Syafrawi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply