matamaduranews.com-SUMENEP-Terpojok karena dilaporkan ke polisi, Kades Nyok alias H Amir Mas'ud, Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, melawan.
Perlawanan ini merupakan buntut dari laporan polisi bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP yang sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media pada Selasa (4/02/2020).
Nyok dituding telah melakukan pengancaman terhadap Leo Dominus Parinusa selaku penanggung jawab pembangunan tambak udang di Desa Longos, tepatnya di Dusun Palegin.
Laporan itu bermula ketika Nyok berkirim pesan singkat via WhatsApp kepada Leo Dominus Parinusa atas persoalan rencana pembangunan tambak udang di Desa Longos.
Namun, buntut teguran tegas pada Leo membuat penangung jawab pembangunan tambak udang itu malah melaporkan Kades Nyok ke Polres Sumenep.
Mendengar informasi dirinya diseret ke kepolisian, Nyok tidak tinggal diam. Ia menyebut, tudingan yang dialamatkan kepadanya itu tidaklah benar.
Kepada Mata Madura, Rabu (5/02/2020) sore, Nyok menegaskan apa yang dilakukannya itu semata-mata demi menjaga kondusifitas desa yang dipimpinnya.
Sehingga, jika ada orang luar desa yang bermaksud menetap sampai 24 jam atau lebih, wajib melapor. Baik hendak bertamu kepada warga setempat ataupun dengan tujuan bekerja.
"Apalagi itu sudah diperdeskan, bahwa jika ada tamu 24 jam wajib lapor. Itu tidak dilakukan oleh mereka ke perangkat desa terdekat,†ucap Nyok menyanggah tudingan pengancaman yang dialamatkan padanya.
Bahkan, Nyok yang sudah berkuasa selama 17 tahun sebagai Kades Longos mengancam akan melapor balik ke kepolisian. Karena dalam persoalan ini, pelapor dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan tudingan itu.
"Kami akan laporkan balik ke Polres Sumenep, karena nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan pengancaman, itu tidak benar," kata Nyok dengan nada serius.
Rusydiyono, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply