matamaduranews.com-SUMENEP-Entah apa yang dipikirkan JWM (57). Warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru ini masih saja hendak jualan sabu di bulan Ramadan yang juga tengah pandemi Covid-19.
Alhasil, lelaki yang tak lagi muda itu diringkus polisi dari jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (29/04/2020) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, tersangka JWM diringkus petugasbdi Jalan Kampung Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Penangkapan tersebut, kata Widi, dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari maayarakat bahwa tersangka JWM sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka JWM akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, dan berada di pinggir Jalan Kampung Desa Pakondang," jelas AKP Widiarti, Sabtu (2/05/2020) pagi.
Setelah dipastikan, Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka JWM di lokasi yang diinfokan akan jadi tempat transaksi.
Namun, tersangka berusaha kabur dan membuang barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,84 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok merek Class Mild warna putih.
"Tapi kemudian tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang dibuang ditemukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep," terang AKP Widiarti.
Selain dua barang bukti di atas, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam bernopol M 920 WW.
Adapun akibat perbuatannya, tersangka JWM dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply