matamaduranews.com-SUMENEP-Nekat jualan Narkotika jenis Sabu lintas kecamatan, warga Desa Jaba'an, Kecamatan Manding dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Ahad (16/08/2020) siang.
Penangkapan tersangka berinisial ZA (56) itu dilakukan anggota Satresnarkoba sekira pukul 12.30 WIB di rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, petugas menangkap ZA setelah mendapat informasi yang sudah diselidiki kebenarannya bahwa bahwa tersangka sering jualan Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka diketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumah warga Desa Pangarangan, sehingga petugaa langsung melakukan penangkapan," kata AKP Widiarti, Ahad (16/08/2020) petang.
Dari hasil interogasi, ternyata itu bukan transaksi pertama yang akan dilakukan ZA. Tersangka mengaku sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng.
Rupanya, ZA sudah jualan Narkotika jenis Sabu lintas kecamatan di Sumenep.
"Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding sekira pukul 13.00 WIB," jelas AKP Widi.
Di sana, petugas menemukan barang bukti pada lemari di ruang tamu berupa satu buah dompet merek Hello Kitty yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu.
"Sabu dengan berat kotor ± 17,12 gram itu dibungkus empat lembar sobekan tisu warna putih," jelas AKP Widiarti.
Selain itu, polisi juga menemukan dan mengamankan satu pack plastic klip kecil merek G-tik, dan satu unit timbangan elektrik merek Harnic warna silver.
"HP tersangka merek Samsung warna putih juga ikut diamankan," imbuh Widi.
Saat ini, tersangka ZA berikut barang buktinya sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply